Pajak-Pajak yang Harus Diketahui Perusahaan Event Organizer

igmaconsulting.com – Pajak-Pajak yang Harus Diketahui Perusahaan Event Organizer.

Industri Event Organizer (EO) berkembang pesat di Indonesia. Dari acara musik, pameran, seminar, hingga event perusahaan, nilai proyek yang dikelola bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Namun, di balik gemerlapnya panggung acara, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan: kewajiban pajak.

Jika Anda adalah pemilik atau pengelola EO, memahami jenis-jenis pajak yang berlaku sangat penting agar terhindar dari masalah hukum dan denda.

Berikut adalah Pajak-Pajak yang Harus Diketahui Perusahaan Event Organizer

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  • Apa itu? Pajak yang dikenakan atas penyerahan jasa EO kepada klien.
  • Besarnya: 11% dari nilai kontrak atau tagihan.
  • Contoh: Jika EO mendapat proyek senilai Rp 1 miliar, PPN yang dikenakan adalah Rp 110 juta.
  • Catatan: PPN ini harus dipungut oleh EO, dicantumkan di faktur pajak, lalu disetorkan ke negara.

 

  1. PPh Pasal 23

  • Apa itu? Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja (klien) ketika membayar jasa EO.
  • Besarnya: 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN).
  • Contoh: Jika kontrak Rp 1 miliar, PPh 23 sebesar Rp 20 juta dipotong oleh klien, dan EO menerima Rp 980 juta (plus PPN jika ada).
  • Catatan: PPh 23 ini bisa menjadi kredit pajak bagi EO saat menghitung pajak akhir tahun.

 

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) – Final

  • Kapan berlaku? Jika pembayaran kepada EO masuk kategori sewa tempat, peralatan, atau jasa tertentu yang bersifat final.
  • Besarnya: Umumnya 2% – 10% tergantung jenis penghasilan.
  • Catatan: Tidak semua transaksi EO terkena PPh Final, tapi sering muncul jika EO menyewakan aset milik sendiri.

 

  1. PPh Badan

  • Apa itu? Pajak penghasilan tahunan yang dibayar oleh perusahaan EO atas keuntungan bersihnya.
  • Besarnya: 22% dari laba bersih (sesuai UU Pajak Penghasilan).
  • Contoh: Jika EO untung bersih Rp 500 juta, maka PPh Badan yang dibayar sekitar Rp 110 juta.
  • Catatan: Penghitungan dilakukan di akhir tahun pajak, setelah semua biaya operasional dikurangkan.

 

  1. Pajak Karyawan (PPh Pasal 21)

  • Apa itu? Pajak yang dipotong dari gaji karyawan EO.
  • Besarnya: Berdasarkan tarif progresif (5%–35%) sesuai penghasilan kena pajak.
  • Catatan: EO wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 dari setiap karyawan.

 

  1. Pajak Lainnya

Tergantung lokasi acara dan jenis kegiatan, EO juga bisa terkena:

  • Pajak Daerah: Misalnya pajak hiburan, pajak reklame, atau pajak sewa gedung (tergantung peraturan daerah).
  • Bea Meterai: Untuk dokumen perjanjian kerja sama dengan nilai tertentu.

 

Tips Mengelola Pajak untuk EO

  1. Buat perencanaan pajak sejak awal proyek – hitung semua kewajiban sebelum menentukan harga ke klien.
  2. Gunakan faktur pajak resmi – ini akan mempermudah pencatatan dan pelaporan PPN.
  3. Catat semua biaya operasional – agar penghitungan PPh Badan lebih efisien.
  4. Gunakan jasa konsultan pajak – untuk memastikan kepatuhan dan menghindari kesalahan.

 

Sumber : https://www.abdinews.id/pajak-pajak-perusahaan-event-organizer/

Share this :
BLOG

Related articles

Aenean haretra quam placerat adipiscing penatibus aliquam adipiscing gravida elementum aliquet eget senectus felis enim diam molestie.
comments

Post a Comment

Aenean haretra quam placerat adipiscing penatibus aliquam adipiscing gravida elementum aliquet eget senectus felis enim diam molestie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *